Wednesday, November 5, 2014

Contoh Qowaidul Fiqhiyyah

Pada suatu hari di suatu desa. Pada malam hari di desa tersebut terlihat sepi dan jalan-jalan terlihat gelap karena kurangnya lampu yang terdapat di sana. Dan ketika suatu malam terjadilah peristiwa pencurian sepeda motor di rumah salah satu rumah di desa tersebut, tetapi aksinya terperegok oleh si pemilik rumah sebelum ia berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut. Lalu tiba-tiba si pencuri itu mengeluarkan semacam senjata tajam untuk berniat mengancam untuk membunuh si pemilik rumah tersebut bila tidak menyerahkan sepeda motornya tersebut. Akan tetapi si pemilik tersebut tidak takut dan berusaha untuk membela diri dan akhirnya terjadilah perkelehian antara si pencuri dengan si pemilik rumah/sepeda tersebut. Ternyata si pencuri tersebut terbunuh oleh pemilik rumah/sepeda motor tersebut. Dalam kasus ini, membunuh diperbolehkan dalam hal untuk membela diri dan menjaga harta yang dalam hal ini sesuai dengan satu kaidah dalam qowaid al-fiqhiyah yang berbunyi:
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: “kemudlorotan-kemudlorotan itu membolehkan larangan-larangan.”

No comments:

Post a Comment