Wednesday, November 5, 2014

Contoh Qowaidul Fiqhiyyah

Pada suatu hari di suatu desa. Pada malam hari di desa tersebut terlihat sepi dan jalan-jalan terlihat gelap karena kurangnya lampu yang terdapat di sana. Dan ketika suatu malam terjadilah peristiwa pencurian sepeda motor di rumah salah satu rumah di desa tersebut, tetapi aksinya terperegok oleh si pemilik rumah sebelum ia berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut. Lalu tiba-tiba si pencuri itu mengeluarkan semacam senjata tajam untuk berniat mengancam untuk membunuh si pemilik rumah tersebut bila tidak menyerahkan sepeda motornya tersebut. Akan tetapi si pemilik tersebut tidak takut dan berusaha untuk membela diri dan akhirnya terjadilah perkelehian antara si pencuri dengan si pemilik rumah/sepeda tersebut. Ternyata si pencuri tersebut terbunuh oleh pemilik rumah/sepeda motor tersebut. Dalam kasus ini, membunuh diperbolehkan dalam hal untuk membela diri dan menjaga harta yang dalam hal ini sesuai dengan satu kaidah dalam qowaid al-fiqhiyah yang berbunyi:
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: “kemudlorotan-kemudlorotan itu membolehkan larangan-larangan.”

Wednesday, October 29, 2014

Fa'i, Salab, dan Ghanimah


FA'I
Fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti orang-orang kafir yang takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa'i ini menjadi milik Rasulullah saw; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun; sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.

Imam An Nawawi membagi sumber dari harta Fa’i menjadi dua macam yaitu:
1.    Fa’I yang diambil dari harta orang-orang kafir dikarenakan adanya ekspansi terhadap mereka dan mereka takut dari kaum muslimin. Maka harta ini harus dibagi-bagi menjadi seperlima sebagaimana harta ghonimah. [Al majmu’ syarh muhaddab jid. 21, hal. 172]

2.    Fa’I yang diambil dari orang-orang kafir tanpa ada rasa takut, yaitu:
a)    Harta jizyah yaitu pungutan yang diambil dari ahlu dzimah pada akhir tahun yang negerinya ditaklukan melalui perang.
b)   Harta pajak hasil kompensasi perdamaian
c)   Khoroj (pajak bumi) yaitu pungutan yang dikenakan pada tanah-tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin.
d)   Harta ahli dzimah yang mati dan ia tidak mempunyai ahli waris.
e)    Harta orang murtad dari islam apabila ia terbunuh atau mati.

Harta rampasan dapat bernila Fa’i saat;
1.    Fa’i yang diambil dari orang kafir dengan cara pengadaan ekspansi, maka fa’i bisa didapatkan apabila:

a)    Musuh jelas.
Tidak ada syubhat tentang status musuh, apakah ia kafir musta’man, dzimi, ataukah mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang benar-benar nyata bagi kaum muslimin tanpa ada keraguan untuk diperangi. Sedangkan orang kafir yang nyata harus diperangi adalah mereka kafir harbi. [Isti’anah bi ghoiri muslim fil fiqh islamy, hal. 131] Setelah jelas sudah keadaan atau setatus orang kafir tersebut sebagai kafir harbi, maka harta dan nyawanya halal untuk ditumpahkan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullah saw di dalam mengirim satuan tempur yang di sebut sariyah untuk menghdang dan merampas harta orang-orang kafir quraisy dengan tujuan untuk memblokade perekonomian mereka. [Rosulullah sang panglima, hal. 79]

b)   Di Darul harbi
Syarat dibolehkannya merampas dan mengambil harta orang kafir untuk dijadikan ghonimah atau fa’i haruslah di darul harbi. Di dalam kitab al wajiz syarhul wajiz di sana dinyatakan; bahwasanya apabila ada salah seorang masuk ke negeri harbi secara sembunyi-sembunyi dan mengambil harta dengan mencuri maka itu adalah menjadi milik bagi siapa yang mengambilnya tersebut secara khusus. Di sana juga dinukilkan dari kitab tahdzib bahwasanya; apabila ada satu orang masuk ke negeri harbi dan mengambil harta mereka dengan melalui perang maka ia jadi ghonimah dan diambil darinya seperlimanya dan sisanya untuknya, dan apabila ia mengambilnya dengan cara sembunyi-sembunyi kemudian dia lari maka ia jadi miliknya secara khusus tidak diambil darinya seperlima. Ini bentuk dari aksi pencurian karena mengambil harta orang kafir dengan cara sembunyi-sembunyi. [Al’aziz syarhul wajiz, hal.420]

c)   Ketika jihad sudah dikumandangkan
Sebelum ekspansi dilaksanakan maka diwajibkan terlebih dahulu untuk menyeru orang-orang kafir untuk masuk agama islam, kalau mereka mau memenuhi seruan islam maka darah dan harta mereka terlindungi. Jika mereka tidak mau memenuhi seruan islam maka serulah untuk membayar jizyah dan apabila mereka tidak mau memenuhi seruan ini maka kumandangkanlah jihad untuk memerangi mereka.
Sebagaimana sabda Rosulullah: “Apabila kalian mengepung penduduk suatu daerah atau benteng maka serulah mereka terlebih dahulu untuk masuk islam, dan apabila mereka mau bersaksi bahwasanya tiada tuhan yang berhaq untuk disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah maka hak bagi mereka sebagaimana untuk kalian dan apa yang diwajibkan kepada mereka sebagaimana diwajibkannya kepada kalian. Dan apabila mereka menolak untuk masuk islam maka serulah mereka untuk membayar jizyah yang dibayarkan oleh mereka dengan hina dan mereka adalah orang yang kecil. Dan apabila mereka menolak untuk membayar jizyah maka perangilah mereka sampai Allah swt memberikan keputusanNya diantara kalian, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” [Hadist shohih HR. Muslim]

d)   Orang-orang kafir menjaga hartanya kemudian kabur setelah mengetahui kedatangan pasukan kaum muslimin
Sesuai dengan definisi bahwasanya apabila ada satuan tempur kaum muslimin menyerbu suatu wilayah orang-orang kafir dan orang-orang kafir tersebut mengetahui akan kedatangan pasukan kaum muslimin kemudian mereka kabur atau melarikan diri dan meninggalkan harta-harta mereka, kemudian pasukan kaum muslimin tersebut mengambil dan membawa harta tersebut maka harta tersebut telah menjadi fa’I bagi kaum muslimin.

2.     Fa’I yang diambil dari orang kafir tanpa adanya ekspansi.
Seperti jizyah, khoroj dan lain sebagainya, maka harta fa’I jenis ini bisa diperoleh apabila telah tegak daulah atau pemerintahan islamiyah yang dipimpin oleh seorang kholifah. Karena dengan adanya daulah islamiyah akan memunculkan hukum tentang kafir dzimi, khoroj, jizyah dan lain sebagainya.

Hukum Merampok Kepentingan Umum Yang Pemiliknya Campur Antara Muslim dan Kafir.
Kalaulah harta yang dihasilkan dari perampokan tersebut dianggap sebagai harta fa’i, maka hendaknya harus memenuhi syarat-syarat dan tata cara bagaimana pengambilan harta fa’i yang sesuai dengan syar’i. Apabila syarat dan tata cara pengambilan fa’i tersebut tidak bisa dipenuhi, maka hukum perampokan terhadap bank, pasar-pasar, toko mas dan lain sebagainya adalah haram.
Maka dalam hal ini Syaikh Abu basyir menyatakan; apabila merampas harta orang kafir akan menimbulkan mafsadat ‘amah bagi islam dan kaum muslimin, maka perampasan sepaerti itu menjadi haram karena akan mengakibatkan kerusakan dan madhorot yang lebih besar, walaupun pada aslinya itu diperbolehkan. [Istihlalu amwalil kufar, hal. 47]
Karena pada dasarnya syari'at islam datang untuk menolak madhorot dan mafsadat (kerusakan), dan itu lebih didahulukan dari pada untuk menimbulkan suatu kemaslahatan. Sebagagaiman qoidah usul fiqh :

“Mencegah bahaya lebih diutamakan daripada menimbulkan maslahat” [Sharhu quwaid fiqhiyah, hal. 205]. Dan jika ada dua mafsadat bertemu dalam satu keadaan maka haruslah diambil salah satunya mana yang lebih ringan mafsadatnya di antara ke duanya. [Istihlalu amwalil kufar, hal. 46]
GHANIMAH
Yang dimaksud dengan anfal tiada lain adalah ghanimah (QS Al Anfal: 1). Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa anfal adalah ghanimah, yakni segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin melalui perang penaklukan. Pihak yang berwenang mendistribusikan ghanimah adalah Rasulullah saw dan para khalifah setelah beliau. Rasulullah saw telah membagikan ghanimah Bani Nadhir kepada kaum Muhajirin dan tidak kepada Anshar, kecuali Sahal bin Hanif dan Abu Dujanah, karena keduanya fakir. Rasulullah saw juga memberikan ghanimah kepada muallaf pada perang Hunain dalam jumlah yang besar. Hal tersebut juga terjadi pada kurun Khulafaur Rasyidin. Khalifah berhak membagikan ghanimah kepada pasukan perang, ia juga dapat mengumpulkannya bersama fa'ii, jizyah dan kharaj untuk dibelanjakan demi terwujudnya kemaslahatan kaum muslimin.

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa [615] yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al Anfaal (8): 41)

Cara Pembagian Harta Ghonimah Dan Fa’i
a)    Kaidah utama dalam pembagian ghonimah adalah seperti yang ditetapkan Al-Quran (untuk Allah seperlimanya): 20 % dari total harta ghonimah diletakkan di Baitul Mal kaum Muslimin. Sedangkan 80% sisanya dibagikan kepada kelompok Mujahidin yang memperoleh ghonimah tersebut.

b)   Ketika ada kesepakatan tentang sistem pembagian antara anggota tim pasukan yang berjihad sebelum meraih harta ghonimah, maka kesepakatan itu harus mereka laksanakan dengan adil. Namun, jatah yang disalurkan untuk kepentingan jihad dan kaum muslimin tidak boleh kurang dari seperlima (20%). Jika mereka rela untuk menambahnya sebelum menjalankan operasi, silahkan mereka memberi tambahan sesuai kesepakatan, karena mungkin untuk memenuhi keperluan tandzim atau pasukan mereka dalam urusan-urusan jihad.

c)   Jika tim pasukan beroperasi dengan dukungan kekuatan dari tandzim atau kelompok pasukan lain yang turut mensuplai kebutuhan umum, baik logistik, senjata, survei, informasi dan kebutuhan lainnya, maka semua anggota tandzim terkait diberi jatah dalam jumlah sesuai kesepakatan saling ridho yang dilakukan antar jajaran petinggi tandzim-tandzim tersebut.

d)   Pembagian 20% yang diberikan kepada Baitul Mal adalah untuk: 4% imam, 4% fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin), 4% mashalihul'l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu'ssabil, 4% yatama (anak-anak yatim).

SALAB
Salab adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.

Pembagian salab
Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama

Pembagian Harta Rampasan
• Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk:
1. 4% Imam;
2. 4% Fuqara dan masakin (kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4% Mashalihul'l Muslimin (untuk kemashlahatan kaum muslimin)
4. 4% Ibnu'ssabil (kaum yang berperang).
5. 4% Yatama (anak yatim).

B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara yang ikut bertempur.
• Fa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1. 4% Imam
2. 4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin)
3. 4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
5. 4% Yatama (anak-anak yatim)

B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (kemaslahatan kaum Muslimin).


Berperang itu hukumnya fardu kifayah, sedangkan syarat wajib berperang itu ialah:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Berbadan sehat dan kuat
7. Mempunyai bekal yang cukup
8. Ada izin dari kedua ibu bapak.

Etika peperangan adalah sebagai berikut:
1. Perempuan dan anak-anak tidak boleh di ganggu (dibunuh) terkecuali karena mudaratnya/terpaksa
2. Orang tua yang tidak kuat lagi berperang juga tidak boleh di sakiti, terkecuali apabila dia ahli politik dan pandai tentang peperangan.
3. Utusan musuh yang resmi datang kepada kita tidak boleh di ganggu, pernah terjadi hal seperti ini,dan Rosulullah tidak mengganggunya
4. Tidak boleh merusak negri dengan membakar dan bersifat pengrusakan dimuka bumi.
5. Musuh yang belum sampai kepadanya seruan islam, tidak boleh di perangi
6. Orang yang masuk islam sebelum ia di tawan, maka ia termasuk muslim.

Wednesday, September 3, 2014

Ushul Fiqh

Ushul fiqih adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pembelajaran ushul fiqh adalah pemahaman yang mendalam dan membutuhkan potensi akal. 

Fiqh adalah bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum berbagai aspek kehidupan manusia. Baik kehidupan pribadi, sesama manusia, maupun dengan Allah SWT.

Hukum ilmu Fiqh, yaitu:
  • Dalil Aqli adalah bukti-bukti kebenaran Islam yang berasal dari hasil pemikiran akal manusia yang dibuktikan secara ilmiah. Tetapi, keberadaan dalil Aqli ditempatkan di bawah dalil Naqli. Contoh: "Sesungguhnya nikah mut’ah itu tidak dimaksudkan untuk apa-apa kecuali hanya unutk memenuhi syahwat. Tidak pula dimaksudkan untuk beranak cucu. Maka mut’ah itu mirip dengan zina dari segi maksud untuk memenuhi syahwat saja dan mengeluarkan air mani".
  • Dalil Naqli adalah bukti-bukti kebenaran Islam yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Contoh: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki”.

Pembagian hukum dalam Fiqih, yaitu:

1. Hukum Taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkannya. Hukum taklifi dimaksudkan menyuruh memilih diantara memperbuat dan menghentikan.  Bentuk ini jelas tentang apa yang diminta dari mukallaf itu yaitu memperbuat atau menghentikannya. Terdapat dua golongan ulama dalam menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut Jumhur ulama Ushul Fiqh/Mutakallimin ada lima macam, yaitu:
  • Ijab yaitu tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan, orang yang meninggalkan dikenakan sangsi.
  • Nadb yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya, orang yang meninggalkannyatidak dikenakan sangsi.
  • Ibahah yaitu khithab Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama.
  • Karahah yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa.
  • Tahrim yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa.
2. Hukum Wadh’i yaitu apa yang berlaku menempatkan suatu sebab bagi sesuatu atau syarat untuknya atau yang melarang daripadanya. Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Macam-macam Hukum Wadh’i, yaitu:
  • Sebab, menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain.  Berarti jalan yang dapat menyampaikan kepada sesuatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu sifat yang dijadikan syar’I sebagai tanda adanya hukum.
  • Syarat yaitu sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya.  Apabila syarat tidak ada maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.
  • Mani’ (penghalang) yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab.  Keterkaitan antara sebab, syarat, dan mani’ sangat erat.  Penghalang itu ada bersamaan dengan sebab dan terpenuhinya dan terpenuhinya syarat-syarat.  Syar’I menetapkan bahwa suatu hukum yang akan dikerjakan adalah hukum yang ada sebabnya, memenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang (mani’) dalam melaksanakannya.
  • Shihhah yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenuhinya sebab syarat dan tidak ada mani’.
  • Bathil yaitu terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya.
  • ‘Azimah dan Rukhshah
    • ‘Azimah adalah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula. 
    • Rukhshah yaitu apa yang disyariatkan Allah, dari hal hukum-hukum yang meringankan kepada mukallaf dalam hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan.

Monday, January 21, 2013

Windows




Microsoft Windows atau yang lebih dikenal dengan sebutan Windows adalah keluarga sistem operasi. yang dikembangkan oleh Microsoft, dengan menggunakan antarmuka pengguna grafis.
Sistem operasi Windows telah berevolusi dari MS-DOS, sebuah sistem operasi yang berbasis modus teks dan command-line. Windows versi pertama, Windows Graphic Environment 1.0 pertama kali diperkenalkan pada 10 November 1983, tetapi baru keluar pasar pada bulan November tahun 1985, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan komputer dengan tampilan bergambar. Windows 1.0 merupakan perangkat lunak 16-bit tambahan (bukan merupakan sistem operasi) yang berjalan di atas MS-DOS (dan beberapa varian dari MS-DOS), sehingga ia tidak akan dapat berjalan tanpa adanya sistem operasi DOS. Versi 2.x, versi 3.x juga sama. Beberapa versi terakhir dari Windows (dimulai dari versi 4.0 dan Windows NT 3.1) merupakan sistem operasi mandiri yang tidak lagi bergantung kepada sistem operasi MS-DOS. Microsoft Windows kemudian bisa berkembang dan dapat menguasai penggunaan sistem operasi hingga mencapai 90%.

Sejarah Singkat Windows
Dimulai dari DosShell for DOS 6 buatan Microsoft dan inginnya Microsoft bersaing terhadap larisnya penjualan Apple Macintosh yang menggunakan GUI, Microsoft menciptakan Windows 1.0. Nama ini berasal dari kelatahan karyawan Microsoft yang menyebut nama aplikasi tersebut sebagai Program Windows (Jendela Program). Windows versi 2 adalah versi Windows pertama yang bisa diinstal program. Satu-satunya program yang bisa ditambahkan adalah Microsoft Word versi 1. Windows versi 3 menjanjikan aplikasi tambahan yang lebih banyak, kelengkapan penggunaan, kecantikan user interface atau antarmuka dan mudahnya konfigurasi. Windows versi 3.1 adalah versi Windows yang bisa mengoptimalisasi penggunaannya pada prosesor 32-bit Intel 80386 ke atas. Windows versi 3.11 adalah versi Windows terakhir sebelum era Start Menu. Windows 3.11 pun adalah versi Windows pertama yang mendukung networking/jaringan. Versi Hibrida dapat dijalankan tanpa MS-DOS. Versi Hibrida tersebut menginstalasi dirinya sendiri dengan DOS 7. Tidak seperti Windows versi 16-bit yang merupakan shell yang harus diinstalasi melalui DOS terlebih dahulu. Aplikasinya pun berbeda. Meskipun Windows 9X dapat menjalankan aplikasi Windows 16-bit, namun Windows 9X memiliki grade aplikasi sendiri - X86-32, Windows 9X sangat terkenal dengan BSOD (Blue Screen of Death).