Ushul fiqih adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pembelajaran ushul fiqh adalah pemahaman yang mendalam dan membutuhkan potensi akal. 
Fiqh adalah bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum berbagai aspek kehidupan manusia. Baik kehidupan pribadi, sesama manusia, maupun dengan Allah SWT.
Hukum ilmu Fiqh, yaitu:
- Dalil Aqli adalah bukti-bukti kebenaran Islam yang berasal dari hasil pemikiran akal manusia yang dibuktikan secara ilmiah. Tetapi, keberadaan dalil Aqli ditempatkan di bawah dalil Naqli. Contoh: "Sesungguhnya nikah mut’ah itu tidak dimaksudkan untuk apa-apa kecuali hanya unutk memenuhi syahwat. Tidak pula dimaksudkan untuk beranak cucu. Maka mut’ah itu mirip dengan zina dari segi maksud untuk memenuhi syahwat saja dan mengeluarkan air mani".
- Dalil Naqli adalah bukti-bukti kebenaran Islam yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Contoh: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki”.
Pembagian hukum dalam Fiqih, yaitu:
1. Hukum Taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkannya. Hukum taklifi dimaksudkan menyuruh memilih diantara memperbuat dan menghentikan.  Bentuk ini jelas tentang apa yang diminta dari mukallaf itu yaitu memperbuat atau menghentikannya. Terdapat dua golongan ulama dalam menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut Jumhur ulama Ushul Fiqh/Mutakallimin ada lima macam, yaitu:
- Ijab yaitu tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan, orang yang meninggalkan dikenakan sangsi.
- Nadb yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya, orang yang meninggalkannyatidak dikenakan sangsi.
- Ibahah yaitu khithab Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama.
- Karahah yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa.
- Tahrim yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa.
- Sebab, menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Berarti jalan yang dapat menyampaikan kepada sesuatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu sifat yang dijadikan syar’I sebagai tanda adanya hukum.
- Syarat yaitu sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.
- Mani’ (penghalang) yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Keterkaitan antara sebab, syarat, dan mani’ sangat erat. Penghalang itu ada bersamaan dengan sebab dan terpenuhinya dan terpenuhinya syarat-syarat. Syar’I menetapkan bahwa suatu hukum yang akan dikerjakan adalah hukum yang ada sebabnya, memenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang (mani’) dalam melaksanakannya.
- Shihhah yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenuhinya sebab syarat dan tidak ada mani’.
- Bathil yaitu terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya.
- ‘Azimah dan Rukhshah
- ‘Azimah adalah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula.
- Rukhshah yaitu apa yang disyariatkan Allah, dari hal hukum-hukum yang meringankan kepada mukallaf dalam hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan.
